Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan KUHP baru, ancaman pidana untuk pemalsuan akta autentik diatur sebagai berikut:
KUHP Lama:
Pemalsuan akta autentik diatur dalam Pasal 264 KUHP. Ancaman pidana untuk tindak pidana ini adalah penjara paling lama delapan tahun.
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP):
Dalam KUHP baru, pemalsuan akta autentik diatur dalam Pasal 392. Ancaman pidana yang dapat dijatuhkan adalah penjara paling lama delapan tahun, serupa dengan KUHP lama. Namun, KUHP baru ini akan mulai berlaku 3 tahun sejak diundangkan, yaitu pada tahun 2026.
Dengan demikian, baik dalam KUHP lama maupun KUHP baru, ancaman pidana untuk pemalsuan akta autentik tetap konsisten dengan hukuman penjara maksimal delapan tahun.
Ancaman Pidana Pemalsuan Akta Autentik menurut KUHP lama dan KUHP baru
Reviewed by Fahrul Ramadan, SH, M.Kn, MH
on
Januari 03, 2025
Rating: