Akta autentik adalah dokumen yang dibuat sesuai dengan ketentuan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang, seperti notaris, hakim, panitera, juru sita, atau pegawai pencatat sipil.
Berikut adalah beberapa contoh akta autentik:
- Akta Notaris dan PPAT: Misalnya, akta pendirian perusahaan, akta perjanjian jual beli tanah, atau akta perubahan anggaran dasar perusahaan. Akta ini dibuat oleh notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam undang-undang.
- Dokumen Perkawinan: seperti buku nikah yang di terbitkan oleh pejabat Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Pencatatan Sipil. Akta cerai yang diterbitkan oleh Pengadilan.
- Dokumen Kependudukan yang dibuat oleh pegawai pencatat sipil seperti: Akta kelahiran, Akta Kematian, Kartu Keluarga.
- Dokumen yang menunjukkan identitas seseorang yang dibuat oleh instansi yang berwenang seperti: Kartu Tanda Penduduk, Pasport, Surat Izin Mengemudi.
Akta autentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat antara para pihak yang bersangkutan, ahli waris mereka, dan orang yang mendapatkan hak darinya tentang apa yang dimuat di dalamnya, kecuali jika ada bukti yang menunjukkan sebaliknya.