Selamat datang di situs kami www.aktanotaris.com

Dapatkah Akta Autentik Hilang Status Hukum nya ?

 



Akta autentik dapat kehilangan kekuatan hukumnya dalam beberapa situasi tertentu, diantaranya:

Jika akta tersebut dibuat oleh pejabat yang tidak memiliki wewenang, atau di luar wilayah kewenangan mereka, maka akta tersebut tidak lagi memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta autentik dan hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.

Jika akta autentik mengandung kesalahan materiil atau tidak memenuhi persyaratan bentuk yang telah ditetapkan oleh undang-undang, kekuatan pembuktiannya dapat terdegradasi.

Misalnya, dalam kasus putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2377K/PDT/2016, dinyatakan bahwa akta autentik dapat terdegradasi dan dibatalkan jika notaris membuat akta yang tidak sesuai dengan fakta yang ada atau prosedur yang ditetapkan.

Jika akta autentik dipalsukan, maka ia kehilangan kekuatan hukumnya dan dapat menjadi alat bukti untuk menjerat pelaku pemalsuan.

Jika terdapat penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) dalam pembuatan Akta tersebut meskipun berbentuk akta autentik, dapat dibantah atau dibatalkan melalui proses hukum.


Dengan demikian, meskipun akta autentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna menurut hukum, ada beberapa situasi di mana kekuatan hukumnya dapat diturunkan atau bahkan hilang sepenuhnya.

Dapatkah Akta Autentik Hilang Status Hukum nya ? Dapatkah Akta Autentik Hilang Status Hukum nya ? Reviewed by Fahrul Ramadan, SH, M.Kn, MH on Januari 05, 2025 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.