Selamat datang di situs kami www.aktanotaris.com

Fungsi Akta Autentik

Akta autentik memiliki beberapa fungsi yang sangat penting dalam sistem hukum Indonesia:


  1. Fungsi Formal (Formalitas Causa): Akta autentik membuat perbuatan hukum menjadi lebih lengkap dan sah secara formil. Contohnya, dalam perjanjian hutang piutang yang disebutkan dalam Pasal 1767 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), adanya akta autentik diperlukan sebagai syarat formil untuk keabsahan perbuatan hukum tersebut.
  2. Fungsi sebagai Alat Bukti (Probationis Causa): Akta autentik berfungsi sebagai alat pembuktian yang sempurna dan mengikat. Hal ini mengacu pada Pasal 1870 KUHPerdata yang menyatakan bahwa akta autentik merupakan bukti yang lengkap bagi para pihak, ahli waris, dan mereka yang mendapatkan hak dari pihak tersebut tentang apa yang dimuat dalam akta. Akta ini dianggap sebagai bukti yang tidak dapat diganggu gugat kecuali jika terdapat bukti sebaliknya yang meyakinkan.
  3. Memastikan Keabsahan dan Kepastian Hukum: Dengan dibuatnya akta oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang, seperti notaris, maka akta tersebut menjamin bahwa perbuatan hukum yang didokumentasikan benar terjadi dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ini memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat.
  4. Pelindungan Pihak Ketiga: Akta autentik juga melindungi hak-hak pihak ketiga yang mungkin terlibat atau memiliki kepentingan dalam perbuatan hukum yang didokumentasikan, karena akta ini memiliki kekuatan pembuktian yang kuat dan diakui oleh hukum.

Secara keseluruhan, fungsi akta autentik adalah untuk memperkuat dan memverifikasi perbuatan hukum, memberikan bukti yang sah dan mengikat, serta memastikan kepastian hukum dalam transaksi atau perjanjian.
Fungsi Akta Autentik Fungsi Akta Autentik Reviewed by Fahrul Ramadan, SH, M.Kn, MH on Januari 01, 2025 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.