Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat menjadi pembina yayasan di Indonesia, berdasarkan ketentuan pasal 28 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan,
- Pendiri Yayasan: Pendiri yayasan otomatis berhak untuk menjadi pembina.
- Orang yang dinilai memiliki dedikasi tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan berdasarkan keputusan rapat anggota pembina dapat diangkat menjadi pembina.
Namun, ada beberapa ketentuan tambahan atau kriteria yang biasanya dipertimbangkan:
- Tidak Merangkap Jabatan: Anggota pembina tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus atau pengawas dalam yayasan yang sama, untuk menghindari konflik kepentingan dan tanggung jawab.
- Keputusan Rapat Anggota Pembina: Pengangkatan pembina baru atau pembina yang bukan pendiri biasanya memerlukan keputusan dari rapat anggota pembina.
- Integritas dan Kompetensi: Meskipun tidak secara eksplisit disebutkan dalam undang-undang, dalam praktiknya, pembina harus memiliki integritas moral dan kompetensi yang sesuai dengan tujuan dan kegiatan yayasan.
- Sesuai dengan Anggaran Dasar: Setiap yayasan mungkin memiliki aturan tambahan dalam anggaran dasarnya mengenai persyaratan atau kualifikasi untuk menjadi pembina.
syarat untuk menjadi pembina yayasan
Reviewed by Fahrul Ramadan, SH, M.Kn, MH
on
Januari 08, 2025
Rating: